Syarat & Ketentuan Layanan

Bab 1: Ketentuan Umum

Syarat dan ketentuan ini mengatur penggunaan, prosedur, dan segala hal terkait layanan ianclinic.com (selanjutnya disebut "Layanan") yang disediakan oleh IAN Clinic (selanjutnya "Perusahaan").

Pasal 2 (Definisi)

1. "Layanan" berarti seluruh fitur dan layanan terkait informasi tindakan medis yang ditanggung maupun tidak ditanggung asuransi yang disediakan oleh Perusahaan.

2. "Pembayaran Online" berarti layanan pembayaran pada menu reservasi online yang disediakan di situs Perusahaan guna melakukan pembelian produk atau partisipasi event atas tindakan medis tidak ditanggung asuransi.

3. "Produk" adalah tindakan medis non-asuransi yang dibeli anggota melalui layanan pembayaran online Perusahaan.

Pasal 3 (Masa Berlaku, Perubahan, dan Acuan Syarat Ketentuan)

1. Syarat dan ketentuan ini berlaku sejak diumumkan pada halaman layanan atau diberitahukan dengan cara lain.

2. Perusahaan dapat mengubah isi syarat dan ketentuan ini; jika diubah, tanggal berlaku dan alasan revisi serta versi saat ini akan diumumkan pada layar layanan minimal 7 hari sebelumnya.

3. Jika layanan baru ditambahkan, aturan ini tetap berlaku kecuali disebutkan lain.

4. Hal yang tidak tertera mengacu pada Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, dan hukum/kebijakan lain yang berlaku.

Bab 3: Kewajiban Para Pihak

Pasal 9 (Kewajiban Perusahaan)

1. Perusahaan tidak akan melakukan hal yang bertentangan dengan hukum dan berusaha memberikan layanan yang stabil dan berkelanjutan.

2. Perusahaan tidak akan mengungkapkan/mendistribusi data anggota yang diperoleh dalam hubungan dengan layanan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan, kecuali dalam kasus berikut:

3. Klinik IAN dapat menolak permohonan anggota dalam kasus berikut.

- Jika ada permintaan dari lembaga negara berdasar hukum

- Permintaan berkaitan dengan investigasi pidana atau permintaan Komite Etika Informasi & Komunikasi

- Permintaan lain sesuai prosedur hukum yang berlaku

4. Dalam lingkup pasal 2, Klinik IAN dapat membuat serta memakai data statistik dari data pribadi anggota untuk keperluan bisnis.

5. Anggota bertanggung jawab jika terjadi kesalahan data yang diinput pada pembayaran online, kecuali jika bukan kesalahan/kelalaian anggota.

6. Anggota tidak berhak memindahtangankan hak penggunaan layanan ke pihak lain, juga tidak dapat menjadi jaminan.

7. Anggota dilarang melakukan hal berikut berkaitan penggunaan layanan:

- Melakukan pendaftaran/ubah data/pengesahan identitas dengan data palsu dalam proses penggunaan layanan

- Menyalahgunakan/mencuri ID atau password anggota lain untuk mengakses layanan atau mencuri data

- Menggunakan info pembayaran orang lain (kartu/akun) tanpa seizin untuk mengakses layanan Perusahaan

- Menghalangi bisnis Perusahaan tanpa alasan yang sah

- Menyebar virus komputer, kode/file/program berbahaya lain di layanan yang merusak sistem

- Melanggar hak cipta milik Perusahaan/mitra/pihak lain atau melanggar hak potret pribadi

- Menjatuhkan nama baik atau menghalangi pekerjaan Perusahaan/mitra/pihak lain

- Menggunakan layanan untuk mencari keuntungan tanpa ijin Perusahaan

- Melanggar hukum, norma sosial, atau aturan Perusahaan lainnya

Pasal 10 (Kebijakan Perlindungan Data Pribadi)

Perusahaan menjaga privasi data yang ditulis saat pendaftaran anggota dan data transaksi keuangan yang didapatkan selama memberikan layanan. Perlindungan data anggota mengikuti "Kebijakan Privasi Perusahaan" dan hukum terkait.

Pasal 11 (Kewajiban Anggota)

1. Anggota DILARANG melakukan:

- Menggandakan/mengubah/menggunakan/menyerahkan informasi dari layanan kepada orang lain selain konsumsi pribadi tanpa persetujuan Perusahaan

- Melanggar hak cipta milik Perusahaan/pihak lain

- Menyebarkan konten yang melanggar ketertiban umum/moral

- Tindakan yang berpotensi menjadi tindak pidana

- Melanggar ketentuan peraturan yang berlaku

2. Anggota harus mematuhi larangan penggunaan yang diumumkan secara terpisah oleh Perusahaan.

3. Dilarang melakukan aktivitas komersial tanpa persetujuan Perusahaan.

Pasal 12 (Larangan Pengalihan)

Anggota tidak dapat mengalihkan hak penggunaan layanan atau status apapun dalam kontrak penggunaan ke pihak lain, ataupun menjadikannya jaminan.

Bab 4: Penggunaan Layanan

Pasal 13 (Pemberitahuan Informasi)

Perusahaan dapat memberi anggota berbagai informasi melalui email atau pos yang dianggap perlu, dan anggota berhak menolak informasi tersebut dengan mengirim email penolakan.

Pasal 15 (Jam Operasional Layanan)

1. Layanan beroperasi 24 jam sehari, 7 hari seminggu kecuali ada masalah teknis/operasional. Namun, operasional dapat dihentikan sementara untuk pemeliharaan berkala dengan pemberitahuan sebelumnya.

2. Perusahaan dapat membatasi seluruh/sebagian layanan jika terjadi gangguan akibat masalah perangkat atau lonjakan penggunaan karena keadaan force majeure.

3. Jam operasi layanan tertentu dapat diatur secara terpisah dan akan diumumkan kepada anggota.

Pasal 16 (Penggunaan Layanan dan Tanggung Jawab)

Anggota dilarang melakukan aktivitas bisnis ilegal (misal: penipuan, hacking, distribusi ilegal software komersial, atau posting materi cabul). Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian/kasus hukum akibat pelanggaran tersebut.

Pasal 17 (Penghentian Layanan)

1. Layanan dapat dihentikan dalam kondisi berikut:

- Ada pekerjaan pemasangan/penambahan/servis perangkat

- Operator yang diatur oleh Undang-Undang Telekomunikasi menghentikan layanan

- Adanya force majeure lain yang membuat layanan tidak bisa diberikan

2. Anggota akan diberitahu soal penghentian layanan kecuali force majeure seperti keadaan darurat nasional/bencana alam.

Bab 6: Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 19 (Hak Kekayaan Intelektual)

1. Hak dan tanggung jawab atas materi yang diposting anggota ada pada anggota, dan perusahaan hanya bisa menggunakan materi itu untuk kepentingan layanan, kecuali atas persetujuan tertulis anggota.

2. Anggota dilarang menggunakan, memodifikasi, menyewakan, mendistribusikan, mengalihkan materi, layanan, software, dan merek dagang yang dimiliki Perusahaan atau afiliasinya tanpa izin tertulis.

Bab 7: Ganti Rugi dan Yurisdiksi

Pasal 20 (Ganti Rugi)

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian pada penggunaan layanan gratis, kecuali akibat kelalaian atau kesalahan Perusahaan.

Pasal 21 (Penyangkalan Tanggung Jawab)

1. Perusahaan bebas dari tanggung jawab jika layanan tidak dapat diberikan akibat bencana alam atau force majeure.

2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas gangguan akibat kesalahan pengguna.

3. Perusahaan tidak menjamin keuntungan pengguna atas layanan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat pemilihan data oleh pengguna.

4. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keakuratan/kebenaran materi dan fakta yang diposting pengguna.

5. Perusahaan tidak harus campur tangan pada perselisihan antar pengguna atau antara pengguna dan pihak ketiga serta tidak mengganti rugi akibat perselisihan tersebut.

6. Jika terjadi kerugian pada Perusahaan akibat pelanggaran aturan oleh pengguna, pengguna wajib mengganti semua kerugian dan membebaskan Perusahaan dari tuntutan.

Pasal 22 (Yurisdiksi Sengketa)

Jika ada sengketa hukum terkait penggunaan layanan seperti biaya, yurisdiksi diberikan pada pengadilan wilayah kantor pusat Perusahaan.

Bab 8: Pembayaran

Pasal 23 (Permintaan Pembelian)

1. "Pengguna" dapat mengajukan permintaan pembelian via homepage atau cara serupa, dan "Perusahaan" wajib menyediakan penjelasan yang mudah dimengerti untuk hal-hal sebagai berikut:

- Mencari & memilih produk atau jasa

- Mengisi data pembeli seperti nama dan kontak

- Konfirmasi & pernyataan setuju pada syarat ketentuan, biaya, pembatasan pembatalan layanan, dsb.

- Permintaan pembelian dan konfirmasi atas produk/jasa

- Memilih & melakukan pembayaran

- Konfirmasi akhir dari "Perusahaan"

2. Jika Perusahaan perlu memberikan data pembeli ke pihak ketiga, maka:

- Siapa penerima data pribadi

- Tujuan penggunaan data pribadi oleh penerima

- Data pribadi apa yang diberikan

- Masa simpan & penggunaan data oleh penerima harus diberitahukan pada pembeli dan diterima persetujuannya. Jika ada perubahan, prosedur yang sama juga berlaku.

3. Jika Perusahaan menunjuk pihak ketiga menangani data pembeli:

- Siapa pihak penerima penugasan pengelolaan data

- Pembeli harus diberitahu secara jelas tentang tugas pihak penerima penugasan dan harus ada persetujuan. Jika ada perubahan, juga harus diinformasikan dan disetujui, kecuali jika diperlukan untuk pelaksanaan kontrak jasa demi kenyamanan pembeli, maka cukup diumumkan lewat kebijakan privasi sesuai hukum.

Pasal 24 (Pengesahan/Syarat Pembentukan Kontrak)

1. "Perusahaan" dapat menolak permintaan pembelian Berdasarkan Pasal "Permintaan Pembelian" dengan alasan berikut:

- Ada data yang palsu/tidak lengkap/salah

- Pelanggan dengan status anggota yang dibatasi/dihentikan mengajukan pembelian

- Pembelian diakui dilakukan untuk dijual kembali atau tujuan tidak jujur lain

- Persetujuan pembelian menyebabkan kendala teknis besar bagi "Perusahaan"

2. Kontrak dianggap terjadi jika konfirmasi perusahaan sampai ke pembeli.

3. Persetujuan harus memuat konfirmasi permintaan pembelian, ketersediaan produk, serta perbaikan/pembatalan bila diperlukan.

Pasal 25 (Cara Pembayaran & Biaya untuk Anggota Umum)

1. Pembayaran "Produk" di "Situs" "Perusahaan" dapat dilakukan dengan:

- Berbagai kartu (debit/kredit, NaverPay, KakaoPay, dll)

- Instant payment

- Metode pembayaran elektronik lain

2. "Perusahaan" dapat memverifikasi keabsahan hak "Pembeli" atas metode pembayaran dan menunda/membatalkan transaksi jika tidak terverifikasi.

3. Berdasarkan kebijakan "Perusahaan" dan aturan perusahaan pembayaran/operator telekomunikasi/penyedia PG, dapat dilakukan verifikasi hak atas nominal pembayaran bulanan dan batas pengisian, dengan hak menahan/membatalkan transaksi yang tidak terverifikasi.

4. Limit bulanan pembayaran, dsb, dapat diatur menurut kebijakan dan standar penyedia pembayaran.

5. "Pembeli" bertanggung jawab penuh atas data yang diinput untuk pembayaran.

Pasal 26 (Konfirmasi Pembelian, Perubahan & Pembatalan Permintaan)

1. "Perusahaan" akan mengirimkan notifikasi konfirmasi setelah ada permintaan pembelian oleh "Pembeli".

2. "Pembeli" dapat meminta perubahan/pembatalan permintaan segera setelah menerima konfirmasi jika ada ketidaksesuaian niat. "Perusahaan" wajib memproses permintaan perubahan/pembatalan tersebut. Namun bila pembayaran telah dilakukan, berlaku aturan "Pembatalan Pesanan" di bawah.

Pasal 27 (Pengembalian Dana)

1. Jika "Produk" tidak tersedia/tidak dapat diproses akibat kendala online, "Perusahaan" akan segera menginformasikan ke "Pembeli". Jika sudah dilakukan pembayaran, pengembalian dana atau tindakan yang diperlukan akan dilakukan dari tanggal pembayaran hingga tanggal reservasi yang diminta "Pembeli" secara online di website "Perusahaan". Jika terjadi pengecualian sesuai hukum Pelindungan Konsumen dalam E-commerce, maka ketentuan hukum tersebut berlaku.

2. Jika sudah menerima "Layanan Pembayaran Online", pengembalian atau penukaran tidak dapat dilakukan dalam kasus berikut:

- Layanan rusak/hilang atas kesalahan pembeli

- Nilai layanan berkurang signifikan karena penggunaan atau konsumsi sebagian oleh pembeli

- Alasan lain dalam UU Perlindungan Konsumen E-commerce membatasi pembatalan

3. Namun, jika isi "Layanan Pembayaran Online" tidak sesuai dengan yang ditampilkan atau iklan, atau tidak sesuai kontrak pembeli dapat membatalkan pesanan dalam 3 hari setelah menerima layanan atau dalam 30 hari setelah mengetahui/kewajiban mengetahui fakta tersebut.

Pasal 28 (Pembatalan Pesanan)

1. Pembeli dapat membatalkan pesanan "Produk", dll. dalam 7 hari setelah menerima konfirmasi pembelian.

2. Jika "Perusahaan" tidak memberitahukan alasan pembatasan pembatalan pesanan, atau tidak menyediakan "Produk", maka hak pembatalan tidak akan dibatasi.

3. Jika isi "Produk" berbeda dengan yang diiklankan atau tidak sesuai kontrak, pembeli dapat membatalkan pesanan dalam 3 hari sejak pembelian "Produk" tersebut, atau dalam 30 hari sejak pembeli mengetahui/harusnya mengetahui fakta tersebut. Jika ada ketentuan khusus di UU Perlindungan Konsumen E-commerce, maka hal itu yang berlaku.

Pasal 29 (Efek Pembatalan Pesanan)

1. Jika "Perusahaan" menerima pengembalian "Produk", biaya akan dikembalikan dalam 3 hari kerja. Jika pengembalian produk tertunda, bunga keterlambatan sebesar 15%/tahun sesuai aturan akan dibayarkan.

2. Jika pembayaran dengan kartu kredit, "Perusahaan" akan segera meminta perusahaan pembayaran untuk membatalkan tagihan.

3. Biaya pengembalian barang akibat pembatalan permintaan ditanggung pembeli kecuali jika isi produk berbeda dengan iklan/kontrak, maka biaya ditanggung perusahaan.

[Lampiran] (Tanggal Efektif) Syarat dan ketentuan ini berlaku efektif mulai 22 Juli 2024.